Pages

Minggu, 24 Maret 2013

Pajak Reklame

Beberapa waktu lalu saat saya dan teman saya melewati daerah kelapa gading menaiki motor berbincang tentang reklame, kebetulan saya melihat papan reklame hotman paris di sebuah gedung. teman saya memberitahukan bahwa tulisan atau papan yang berlogo mempunyai pajak tersendiri dan ada beberapa papan / tulisan reklame yang tidak dikenakan pajak. berbekal rasa penasaran akhirnya teman saya menunjukkan sertifikat pajak yang tertempel di bawah sebuah logo perusahaan.
padahal logo itu berada di dalam area perusahaan tersebut. dalam pikiran saya ternyata bukan hanya reklame yang terpampang di jalan-jalan atau tempat umum saja, di area rumah atau perusahaan yang memajang reklame terkena pajak juga.

Pajak yang dipungut entah itu berupa Pertambahan Nilai, Barang Mewah, Penghasilan dan lainnya menurut saya benar-benar membuat orang yang banyak memiliki uang dan kekayaan lama-lama bisa tergerus. tidak salah jika banyak kasus yang melegenda di tanah indonesia ini berkaitan dengan pajak. menurut yang saya dengar perusahaan-perusahaan itu memiliki sedikitnya dua pembukuan.

dan sampai saat ini pajak tetap berjalan, lalu bukankah negara akan menjadi kaya dan dapat memakmurkan rakyat-rakyatnya dengan tetap dipungutnya pajak?

0 komentar:

Posting Komentar